Humas Polres Sula — Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap kinerja Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kepulauan Sula gencar melaksanakan sosialisasi penggunaan QR Code Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung di lapangan, pada Senin (27/10).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan dua metode, yakni secara daring (online) dan secara langsung (offline). Melalui jalur daring, informasi layanan Dumas disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Polres Kepulauan Sula, yaitu melalui Facebook Polres Kepulauan Sula dan Instagram @polreskepulauansula, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi serta memahami tata cara penyampaian pengaduan secara cepat dan transparan.
Sementara secara langsung, personel Si Propam Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan dengan memasang banner layanan Dumas di ruang-ruang pelayanan publik Polres, stiker QR Code Dumas di sejumlah lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, serta membagikan brosur Dumas berisi panduan cara melapor, memberikan saran, maupun menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Polri.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., melalui Kasipropam IPTU Ikbal Umanailo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui keterbukaan informasi dan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
“Dengan adanya QR Code Dumas ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menyampaikan laporan atau masukan secara langsung kepada kami. Sistem ini juga memastikan setiap aduan ditangani secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Polri menuju pelayanan yang Presisi,” ujar IPTU Ikbal Umanailo.
Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Sula berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga citra serta kepercayaan publik terhadap Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).




