Jaga Sula — Polsek Mangoli Timur Amankan 720 Botol Miras Cap Tikus di Desa Capalulu

HUMAS POLRES SULA — Aparat Polsek Mangoli Timur berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang masuk ke wilayah hukum Polsek Mangoli Timur, Rabu (11/02/2026) dini hari di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 02.45 WIB, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada Babinsa Desa Capalulu Serda Jahda Umaternate yang menghubungi piket Polsek Mangoli Timur terkait adanya dugaan seorang pelaku yang membawa minuman keras menggunakan perahu longboat.

Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 03.00 WIB personel Polsek Mangoli Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf bergerak menuju lokasi kejadian kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial FC (31) beserta barang bukti, selanjutnya barang bukti beserta terduga langsung di bawa ke Mapolsek Mangoli Timur Guna menjalani Proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 15 karung minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 720 botol, serta satu unit perahu longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K mengapresiasi personel, sinergi Babinsa, dan masyarakat dalam membantu memberikan informasi kepada aparat kepolisian. sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas minuman keras ilegal.

“Terima kasih kepada personel, Babinsa, dan masyarakat yang telah bersinergi membantu memberikan informasi. Kami tegaskan Polres Kepulauan Sula akan terus melakukan penindakan peredaran terhadap miras demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut dimuat menggunakan KM Permata Obi kemudian dilepas di laut wilayah hukum Polsek Mangoli Timur untuk menghindari pemeriksaan, kemudian barang dijemput kembali oleh terduga pelaku menggunakan perahu longboat untuk dibawa masuk ke daratan.

“Modus yang dilakukan yakni barang diturunkan di perairan menggunakan kapal, kemudian dibuang ke laut dan dijemput kembali menggunakan longboat agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Saat ini pelaku dan bukti barang telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.

Polsek Mangoli Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan serta mengamankan masyarakat di wilayah Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *