Jaga Sula — Polres Sula Tindaklanjuti Dumas Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota

HUMAS POLRES SULA — Propam Polres Kepulauan Sula menindaklanjuti cepat aduan masyarakat (Dumas Online) dari Mabes Polri atas nama Sdr M.B.K. terkait dugaan pelanggaran etik dan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri.

Aduan tersebut diterima pada 27 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti melalui penerbitan Sprin Lidik. Berdasarkan verifikasi awal, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh Propam.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menyampaikan

“Aduan sudah kami terima dan saya telah memerintahkan Kasie Propam untuk menindaklanjutinya secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan lain, Kasie Propam Polres Kepulauan Sula IPTU Ikbal Umanailo menjelaskan langkah cepat yang telah dilakukan jajarannya.

“Setelah menerima Dumas dari Mabes Polri, kami langsung berkoordinasi dengan Propam Polres Morotai dan menindaklanjuti dengan langkah cepat. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Halmahera Barat untuk mengamankan oknum anggota tersebut dan menempatkannya pada tempat khusus (PATSUS) sesuai prosedur,” ujarnya.

Propam Polres Sula telah menerbitkan Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan awal, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan Bidkum Polda Malut terus dilakukan sebagai bagian dari persiapan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di tengah masyarakat akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu dan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *