Jaga Sula- Polres Sula Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menindak tegas kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong/racing.

Kegiatan yang berlangsung di seputaran Kota Sanana ini, personil satlantas berhasil mengamankan pengendara roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong, Jumat (1/8/2025).

Dalam keterangannya, Ps. Kasat Lantas IPDA A.R Taufiq Habsi, S.H, mengatakan bahwa tujuan dari penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong yakni untuk memberikan rasa aman dan tidak menggangu kepada para pengendara lainnya.

“Kami telah mengamankan kendaraan roda dua (R2) yang telah melanggar menggunakan knalpot brong di Mako Polres guna proses lebih lanjut,” Ujar Kasat.

Untuk itu, Para pengendara dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kasat Lantas menegaskan bahwa sangat penting untuk dilakukan penilangan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan knalpot yang Standar Nasional Indonesia (SNI) demi berikan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara dan masyarakat,” Pungkasnya. [mett].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *