Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Sat Reskrim menyerahkan berkas tahap II dan Tersangka kasus penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Sanana, pada Kamis (31/7/25).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, penyerahan tersebut diserahkan oleh penyidik pembantu Briptu Reza Fatgehiapon.
Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar, S.tr.K, melalui Ps. Kasihumas IPDA Rizal Polpoke, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Sula Nomor : B – / Q.2.14 / Eoh.1 / 07 / 2025, Tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Kep. Sula Nomor : B / 21.d / VII / 2025 / Reskrim Tanggal 31 Juli 2025 telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap.
“Tersangka yang berinisial S.H alias Latudi (43) Tahun sudah menjadi tahanan Jaksa, dan diserahkan dalam keadaan baik,” Ungkap Kasat.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman, tersangka diterima dengan baik oleh Ajun Jaksa Madya Wanda Iksan Ramadansyah, S.H, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula.
“Perlu diketahui, Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” Jelasnya.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari pihak Kepolisian lebih khususnya Polres Kepulauan Sula sebagai aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi. {mett}.




