Humas Polres Sula– Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menyerahkan 1 (Satu) tersangka Pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sanana di Desa Waihama Kec. Sanana.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya, Pada Kamis (31/7/25).
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen Polres Sula dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
“Sehubungan dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Kep. Sula Nomor : B / 28.d / VII / 2025 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2025. Perihal Penyerahan tersangka berinisial S.T alias KERAOYA alias OFIR, telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap,” Ucapnya.
Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi, tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum Fauzan Iqbal, S.H, selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui, Tersangka dijerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” Pungkasnya. [mett].