Humas Polres Sula– Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan penyerahan berkas kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Penyerahan Tersangka tersebut dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon bersama para personil Sat Narkoba.
Kapolres Polres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui KBO Satnarkoba mengatakan bahwa kami telah serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rabu (28/5/2025).
“Hal ini berdasarkan berkas terduga pelaku inisial FOA (21) telah ditetapkan P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025.” Ucapnya.
Lanjutnya, tersangka FOA (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Disamping itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Crishna Noya membenarkan berkas terduga pelaku narkoba telah naik status tahap II.
Sementara dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, Selanjutnya kami menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya. Tambahnya. (Metox).