Humas Polres Sula – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melalui Unit Tipiring kembali melaksanakan kegiatan rutin bertajuk Patroli Wansosa (Patroli Daerah Rawan dan Razia Sopi), Selasa malam (24/6/2025).
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, dengan melibatkan sejumlah personel.
Dalam pelaksanaan patroli di wilayah Desa Waiboga, personel berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari salah satu rumah warga.
Pemilik rumah berinisial YT (29) diberikan imbauan untuk tidak lagi menjual miras dan didata identitasnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Patroli kemudian dilanjutkan ke wilayah Desa Wailau, Waiipa, dan Desa Fogi. Di kawasan Waigoiben, Desa Fogi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah mengkonsumsi miras dan membuat keributan di lingkungan sekitar.
Untuk menjaga ketertiban umum, petugas segera membubarkan kerumunan tersebut dan memberikan imbauan kamtibmas.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Wansosa merupakan bentuk komitmen nyata Polres Kepulauan Sula dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum setempat.
“Patroli Wansosa adalah upaya preventif kami untuk memberantas peredaran miras dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat pesta miras, khususnya di daerah rawan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan demi menciptakan situasi yang aman dan damai,” ungkapnya.
Polres Kepulauan Sula terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian terdekat atau call center yang tersedia.