Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Tingkatkan Penyelesaian Masalah Melalui Pendekatan Problem Solving

HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan melalui pendekatan problem solving di tengah masyarakat, Selasa (30/25).

Upaya tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, persuasif, dan berkeadilan. Pendekatan ini khususnya diterapkan pada perkara-perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi Soumena, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu strategi efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dalam pelaksanaannya, Polres Kepulauan Sula melibatkan para pihak yang bersengketa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemerintah desa, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Penyelesaian masalah melalui problem solving bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kami selalu mengedepankan asas keadilan dan kesepakatan bersama,” ujar Kasi Humas.

Dalam rilis akhir tahun tercatat Sepanjang tahun 2025, Polres Kepulauan Sula bersama jajaran berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat melalui mekanisme mediasi. Tercatat 110 perselisihan di tingkat desa berhasil diselesaikan melalui mediasi Bhabinkamtibmas, sedangkan 10 permasalahan lainnya ditangani dan diselesaikan oleh Sat Binmas Polres Kepulauan Sula secara profesional dan terukur.

Polres Kepulauan Sula berharap, dengan meningkatnya penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving, masyarakat semakin sadar hukum, menjaga kerukunan, serta berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *