Jaga Sula — Polres Kepulauan Sula Serahkan Kasus Pemerkosaan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Sula

HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka berinisial M.K. kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam rangka pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kegiatan penyerahan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Penyerahan tersangka M.K. beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula sesuai ketentuan dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dengan seluruh kelengkapan administrasi penyerahan.

Perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP serta Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu lembar handuk dan satu celana pendek.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto S.H melalui Kasihumas IPDA Jaya Afandi M Soumena S.H menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Penyerahan tersangka M.K. dan barang bukti pada Tahap II merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan. Selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasihumas.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara serius, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan terlaksananya Tahap II ini, perkara memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *