HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula mengikuti Sosialisasi KUHP Baru dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Hukum Polri pada Rabu (10/12/2025) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan dipusatkan di Ruang Vicon Polres Kepulauan Sula, dihadiri langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., bersama para Pejabat Utama yang mengemban fungsi pelayanan dan penyidikan.
Sosialisasi ini menghadirkan para pakar hukum nasional, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, dan Dr. Taufik Rachman, yang memberikan materi terkait transformasi hukum pidana materiil dan formil, sinkronisasi regulasi, serta reposisi peran Polri dalam sistem peradilan pidana. KUHP dan KUHAP Baru akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Januari 2026, sehingga pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh jajaran.
Dalam arahannya, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., menegaskan pentingnya kesiapan personel dalam menghadapi regulasi baru tersebut.
“Saya tekankan kepada seluruh personel, khususnya di bagian pelayanan dan penyidikan, untuk memahami dan memedomani ketentuan baru KUHP dan KUHAP sebagai dasar bertindak sesuai aturan terbaru. Setelah memahami, saya minta agar materi ini disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka juga mengetahui dan memahami ketentuan hukum yang baru.”

Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Polres Kepulauan Sula dalam memastikan kesiapan internal menghadapi transformasi hukum nasional dan memperkuat profesionalisme personel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula berkomitmen mendukung penuh implementasi pembaruan hukum nasional melalui peningkatan kompetensi, penguatan pemahaman regulasi terbaru, dan penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.




