HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula menerjunkan personel untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa Front Masyarakat Sula Menggugat, gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat Desa Umaloya, yang berlangsung di Kota Sanana pada Selasa (19/11/2025). Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta ini menyuarakan tuntutan klarifikasi terkait proses hukum atas meninggalnya almarhum TK.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K. Mengawal langsung proses pengamanan di dua titik aksi.
Sebelum massa melaksanakan orasi Kapolres memberikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan tetap dalam koridor hukum.
“Kami menghormati setiap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum. Silakan beraspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Polres Kepulauan Sula hadir untuk mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan aman dan manusiawi,” tegas Kapolres.
Kepada seluruh personel, Kapolres juga memberikan penekanan.
“Saya tekankan kepada seluruh personel laksanakan pengamanan secara humanis. Massa aksi bukan musuh kita. Rangkul, kawal, dan hormati setiap aspirasi yang disampaikan. Jangan terpancing, tetap berpegang pada SOP. Kita bertugas menjaga keamanan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap dihormati,” sambungnya.

Aksi dimulai dengan orasi di Lapas Kelas IIB Sanana, kemudian dilanjutkan menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Di kedua lokasi tersebut, perwakilan massa dan pihak keluarga almarhum menyampaikan tuntutan mereka melalui forum hearing terbuka yang turut dihadiri perwakilan Lapas, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Dalam penyampaiannya, perwakilan massa aksi meminta penjelasan mengenai proses hukum dan dugaan kelalaian yang mereka nilai berdampak pada meninggalnya almarhum.
“Kami hanya ingin kepastian dan penjelasan yang transparan. Keluarga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap salah satu perwakilan massa dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara singkat sesuai kewenangan masing-masing, meliputi prosedur penahanan, kondisi kesehatan almarhum selama proses hukum, serta dasar hukum dalam setiap tindakan yang telah dilakukan. Penyampaian dilakukan secara terbuka di hadapan massa aksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Di akhir kegiatan, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan pokok.
Evaluasi terhadap pejabat terkait. Klarifikasi menyeluruh atas proses hukum almarhum. Proses hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian prosedural.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari komitmen “Jaga Sula” dalam menjaga ketertiban dan pelayanan publik.




