HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat dan seluruh personel Polri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan nama Kapolres Kepulauan Sula sebagai sarana untuk melakukan komunikasi, permintaan tertentu, maupun upaya mempengaruhi pihak-pihak tertentu.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya nomor telepon tidak dikenal yang mengaku sebagai Kapolres Kepulauan Sula dan mencoba menghubungi sejumlah pihak.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi Soumena, S.H., menyampaikan bahwa setiap bentuk komunikasi resmi pejabat Polres hanya dilakukan melalui mekanisme, saluran kedinasan, dan tata kelola komunikasi institusional yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak menindaklanjuti pesan, panggilan, maupun permintaan apa pun yang mengatasnamakan Kapolres. Apabila menerima informasi mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke Polres Kepulauan Sula atau melapor ke layanan kepolisian terdekat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polres Kepulauan Sula mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi, tidak mengirimkan uang, serta tidak mengikuti instruksi dari pihak yang identitas dan legalitasnya tidak dapat dipastikan.
Setiap dugaan penipuan agar segera dilaporkan dengan menyertakan bukti tangkapan layar (screenshot), rekaman percakapan, maupun nomor kontak yang digunakan pelaku.
Polres Kepulauan Sula juga menegaskan bahwa tindakan penipuan yang mencatut nama pejabat negara merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pada UU ITE dan KUHP apabila memenuhi unsur pidana.

Sebagai langkah preventif, Polres Kepulauan Sula terus meningkatkan kegiatan edukasi literasi digital, sosialisasi kamtibmas, serta memperkuat koordinasi dengan unit siber dan fungsi terkait guna meminimalkan ruang gerak pelaku kejahatan berbasis teknologi informasi.
“Kami berharap masyarakat semakin bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi maupun komunikasi dari pihak tidak dikenal.”




