HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula menggelar Sidang BP4R pada Sabtu (22/11/2025) di Aula Polres Sula. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kepulauan Sula ini merupakan tahapan wajib bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan, sekaligus memastikan calon Bhayangkari terdaftar resmi dalam organisasi.
Langkah ini menjadi proses awal yang penting bagi seorang anggota Polri sebelum melaksanakan perkawinan yang sah. Sidang yang diikuti dua pasangan personel ini dihadiri jajaran pimpinan Polres, Bagian SDM, perangkat sidang, Bhayangkari, serta keluarga calon pasangan. BP4R bertujuan memastikan kesiapan mental, moral, administrasi, dan pemahaman calon pasangan terkait tanggung jawab berumah tangga dalam lingkungan Polri.
Dalam arahannya, Waka Polres Kepulaun Sula KOMPOL Arsad Ali Noh S.H., menegaskan pentingnya BP4R sebagai dasar pembentukan keluarga yang stabil.
“Keluarga anggota Polri harus memiliki komitmen kuat. Keharmonisan rumah tangga adalah penopang utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegasnya.
Kabag SDM Polres Kepulauan Sula AKP Mohtar Saniapon menambahkan bahwa status sebagai Bhayangkari membawa konsekuensi organisasi.
“Calon Bhayangkari wajib memahami aturan, menjaga kehormatan keluarga, dan menjadi pendamping yang mendukung tugas suami,” ujarnya.

Perwakilan Bhayangkari memberikan pesan penegas terkait pentingnya membangun keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan.
“Jauhi KDRT, jaga komunikasi, dan bijaklah dalam bermedia sosial. Setelah terdaftar sebagai Bhayangkari, setiap tindakan mencerminkan institusi,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya BP4R ini, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya menyiapkan keluarga anggota Polri yang kuat, harmonis, dan berintegritas sebagai bagian penting dalam mendukung tugas kepolisian di tengah masyarakat.




