Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Gelar Press Release Akhir Tahun 2025

HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025) pukul 10.15 WIT, bertempat di Lobby Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan capaian kinerja Polres Kepulauan Sula sepanjang tahun 2025 kepada publik.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Sula dan awak media. Dalam kesempatan tersebut, Polres Kepulauan Sula juga menghadirkan 12 orang tahanan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Press release akhir tahun ini merupakan bentuk akuntabilitas Polres Kepulauan Sula kepada publik atas kinerja yang telah dilaksanakan selama satu tahun terakhir,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula serta seluruh instansi terkait atas sinergi yang terjalin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, tercatat empat konflik sosial yang berujung pada tindakan kekerasan antarwarga (tarkam), yang umumnya dipicu oleh permasalahan lama dan pengaruh minuman keras. Selain itu, Polres Kepulauan Sula juga mengamankan 25 kegiatan unjuk rasa, yang seluruhnya berlangsung aman dan tertib.

Di bidang penegakan hukum, Polres Kepulauan Sula menangani 276 perkara, dengan 170 perkara berhasil diselesaikan. Kasus yang mendominasi antara lain penganiayaan atau pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan seksual terhadap anak.

Pada bidang lalu lintas, tercatat 13 kasus kecelakaan lalu lintas serta 333 penindakan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 terjadi 15 kejadian bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem, yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur. Polres Kepulauan Sula bersama pemerintah daerah bergerak cepat melakukan tanggap darurat dan memberikan imbauan kewaspadaan di wilayah rawan bencana.

Dalam penanganan tindak pidana narkotika, Polres Kepulauan Sula berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti berupa ganja seberat 57,47 gram.

Selain itu, dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras, tercatat 25 perkara tindak pidana ringan (tipiring) miras jenis cap tikus yang telah diproses hingga putusan Pengadilan Negeri Sanana. Hasil razia di pintu masuk wilayah, khususnya pelabuhan, juga berhasil mengamankan 2.887 botol miras cap tikus yang direncanakan akan dimusnahkan.

Kapolres menyampaikan bahwa para Bhabinkamtibmas telah menyelesaikan 110 perkara di tingkat desa melalui pendekatan Restorative Justice, sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana.

Dalam pemeliharaan kamtibmas, Polres Kepulauan Sula melaksanakan program “Jaga Sula” berupa patroli gabungan setiap malam bersama Kodim dan Satpol PP. Selain itu, dilakukan pengaktifan siskamling di 33 desa serta penyelesaian 110 perselisihan warga melalui mediasi oleh Bhabinkamtibmas.

Untuk pelayanan masyarakat, Polres Kepulauan Sula telah mengoperasikan Call Center 110. Sepanjang tahun 2025 tercatat 337 panggilan masuk, dengan 19 panggilan darurat berhasil ditangani secara langsung oleh operator dan personel Samapta.

Selain tugas kepolisian, Polres Kepulauan Sula juga mendukung program pemerintah melalui kegiatan penanaman jagung sebagai bagian dari ketahanan pangan, serta mendukung penyaluran dan penjualan beras SPHP program Pemerintah Pusat.

Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Kepulauan Sula telah menyiapkan pengamanan di berbagai titik pusat keramaian guna memastikan perayaan berjalan aman dan kondusif.

Pada sesi tanya jawab, awak media menyampaikan masukan terkait peningkatan komunikasi antara kepolisian dan media, serta mempertanyakan penanganan konflik antarwarga di Desa Waibau dan Desa Soamole.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa proses penanganan perkara membutuhkan waktu, terutama pada kasus tertentu yang memerlukan keterangan saksi ahli dari luar daerah. Kapolres juga mengajak media untuk terus bersinergi dan membuka ruang komunikasi demi peningkatan pelayanan dan transparansi ke depan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat Kepulauan Sula,” tegas Kapolres.

Kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 Polres Kepulauan Sula berakhir pada pukul 11.15 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *