Jaga Sula — Polres Kepulauan Sula Gelar Press Conference Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian

HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula pada Selasa (02/25). menggelar press conference di Loby Mapolres Kepulauan Sula, di hadapan awak media, terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Raya Dusun III Desa Mangoli.

Press conference dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, S.H, didampingi Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, S.H, serta Kanit Jatanras Aipda Dedi Mohtar.

Korban berinisial AS (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur. Sementara itu, empat terduga pelaku masing-masing berinisial FSU (24), AAU (24), MJU (33), dan ZU (39), seluruhnya merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula saat korban diduga menendang seorang perempuan berinisial NU, sehingga memicu kemarahan para pelaku. FSU disebut sebagai pelaku pertama yang memukul korban, disusul AAU, kemudian MJU dan ZU turut menganiaya korban hingga korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka yang dialaminya.

Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K menegaskan kepada jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional.

“Saya menegaskan kepada Kasat Reskrim dan seluruh anggota agar mengedepankan transparansi dalam setiap proses penyidikan. Langkah yang ditempuh harus jelas, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.

Sementara itu, di hadapan awak media, Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, S.H memaparkan perkembangan penyidikan.

“Empat tersangka sudah kami tahan, tujuh saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Berkas perkara sementara kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *