HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia penyakit masyarakat pada Sabtu malam (11/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 23.10 WIT tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis cap tikus dari salah satu rumah warga di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada pemilik rumah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah, masing-masing 19 botol di bawah meja TV dan 15 botol di dalam kamar.
Pemilik barang diketahui berinisial RB (60), seorang warga Desa Fogi. Yang bersangkutan beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.




