Humas Polres Sula – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Selasa (13/5/2025), personel Satresnarkoba melaksanakan razia terhadap kapal penumpang Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Regional Sanana.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Bripka Habibi,bersama sejumlah personel lainnya yang terlibat dalam surat perintah (sprint).
Dalam pelaksanaan razia, Personil berhasil menemukan 64 botol miras jenis Cap Tikus yang tidak diketahui pemiliknya. Baik penumpang maupun kru kapal tidak ada yang mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke menyampaikan bahwa miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula guna proses lebih lanjut.
“Miras yang ditemukan dalam kapal Permata Obi, langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas IPDA Rizal.
Lebih lanjut, IPDA Rizal menegaskan bahwa razia terhadap kapal penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Sanana akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk upaya preventif terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah ini,” tutupnya.




