HUMAS POLRES SULA – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula melaksanakan razia di wilayah Pelabuhan Laut Regional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.
Razia yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Aipda Sardi Aufat bersama personel Unit Gakkum tersebut berhasil mengamankan sebanyak 48 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Miras tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan disimpan dalam dua karton yang direkatkan menggunakan lakban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diketahui menggunakan modus operandi dengan cara dititipkan di tempat penitipan barang kapal KM. UKI RAYA 04 menggunakan identitas samaran, baik oleh pengirim maupun penerima, guna menghindari pemeriksaan petugas.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP Riza Iskandar S.I.Kom menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.




