Humas Polres Kepulauan Sula – Personel Sat Polairud bersama Sat Samapta dan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula kembali menggelar razia minuman keras (miras) di Pelabuhan Regional Kelas II Sanana, Sabtu (30/8/2025).
Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Sekitar pukul 08.30 WIT, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. UKI RAYA 04 yang baru tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 7 kantong plastik hitam berisi 168 botol miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
Miras tersebut disembunyikan di Dek II bawah ranjang tempat tidur penumpang. Saat dikonfirmasi kepada pihak kapal, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Muhammad Riza Iskandar, S.Ikom., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia di pelabuhan maupun jalur laut lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sula. Miras sering kali menjadi pemicu tindak pidana, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin,” tegas IPTU Riza.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K mengapresiasi kinerja personel yang berhasil mengamankan ratusan botol miras tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Sula.
Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran miras di Kepulauan Sula dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.




