HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Operasi Ketupat, personel gabungan Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin yang dibawa melalui jalur laut.
Penindakan tersebut dilakukan di atas KM Permata Obi saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan, Selasa (24/03/2026).
Pemeriksaan dilakukan saat kapal sandar di pelabuhan. Personel Operasi Ketupat yang bertugas melakukan pengecekan secara menyeluruh guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang, termasuk miras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 24 botol miras yang disembunyikan di dalam dus. Miras tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kepulauan Sula.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan barang bukti untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Kasatgas Humas, Ipda Jaya Afandi Soumena, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah, baik di pelabuhan maupun bandara, guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kepulauan Sula tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.




