HUMAS POLRES SULA — Sehari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara persetubuhan anak, Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula kembali menuntaskan satu perkara lainnya. Pada Rabu (10/12/2025), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan berinisial SL (49) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai bagian dari proses Tahap II.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, setelah Kejaksaan menerbitkan Surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Barang bukti berupa dua potong pakaian turut dilimpahkan dalam proses tersebut.
Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama tim yang solid. Penyidik menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan berkas-berkas perkara lainnya, agar korban dapat memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Fungsional Nanda Kurniawan, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.

Polres Kepulauan Sula berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.




