Humas Polres Sula – Satuan Pamapta Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan kinerja humanis dan profesional dalam menangani perkara di wilayah hukumnya. Kali ini, Pamapta Polres Kepulauan Sula berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan Pada Jum’at(26/10).
Kasus tersebut melibatkan warga di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan oleh personel Pamapta, pihak korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lanjutan.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak, disaksikan oleh aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta keluarga masing-masing.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, SIK, melalui Ka SPKT IPTU Ismid Salim, menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan Polri yang mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, selama masih dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui mekanisme Restorative Justice, kami berupaya menghadirkan keadilan yang humanis, dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat permasalahan,” ujar IPTU Ismid Salim.
Dengan penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih aman, damai, dan harmonis, serta mempererat kembali hubungan keluarga yang sebelumnya sempat mengulang kembali akibat konflik KDRT.





