HUMAS POLRES SULA — Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AT (42). Kegiatan berlangsung pada Selasa (09/12/2025) Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menerbitkan Surat P-21, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Tersangka AT dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menyampaikan
“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagai penyidik, tugas dan tanggung jawab kami sudah kami laksanakan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa agar proses persidangan bisa segera berjalan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.
Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional M. Hariyo Ramadan, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.

Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




