Jaga Sula- Ops Patuh 2025, Sat Lantas Polres Sula Tindak Tegas Knalpot Brong

Humas Polres Sula- Dalam rangka operasi patuh kieraha 2025, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sula menindak tegas kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong/racing.

Kegiatan yang berlangsung di seputaran Kota Sanana ini, personil satlantas berhasil mengamankan pengendara roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong.

Dalam keterangannya, Ps. Kasat Lantas IPDA A.R Taufiq Hasbi, S.H, mengatakan bahwa tujuan dari penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong yakni untuk memberikan rasa aman dan tidak menggangu kepada para pengendara lainnya.

“Sampai saat ini, pelaksanaan operasi patuh hari ke 8 (delapan) kami telah mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sebanyak 6 (enam) kendaraan roda dua,” Ujar Kasat. Pada Selasa (22/7/2025).

 

Para pengendara yang telah melanggar personil langsung mengamankan kendaraan ke Mako Polres Sula untuk ditindaklanjuti.

Untuk itu, Pengendara dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kasat Lantas menegaskan bahwa sangat penting untuk dilakukan penilangan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan knalpot yang Standar Nasional Indonesia (SNI) demi berikan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara dan masyarakat,” Pungkasnya. [met].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *