Jaga Sula- Kapolres Sula : Pastikan Proses Hukum Personil Terduga Pelaku Pemerkosaan Sesuai Prosedur

Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Kepulauan Sula saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial SW (33) terhadap seorang pria berinisial JA (24), yang diketahui merupakan anggota Polri aktif di Polres Kepulauan Sula.

Sebelum membuat laporan di SPKT, pelapor terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kepulauan Sula.

Laporan resmi telah dibuat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan awal tersebut, Sipropam segera mengambil langkah-langkah awal, di antaranya dengan mengajukan permintaan visum et repertum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.

“Penanganan laporan Pemerkosaan tersebut, saat ini sedang kita tangani oleh Propam yaitu kode etik dan Satreskrim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pidananya,” Katanya Pada Minggu (15/6/2025).

Saat ini, Personil terduga pelaku telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di bawah pengawasan Sipropam Polres Kepulauan Sula.

Dalam rangka mendukung kelengkapan proses Penyelidikan, Polres Kepulauan Sula juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi telah kami mintai keterangan.

“Polres Kepulauan Sula menunjukkan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *