Humas Polres Sula- Pada Kamis (6/5/2025). Bertempat di Lobby Mako Polres, Kepolisisan Resor Kepulauan Sula menggelar kegiatan press conference terkait kasus pencurian uang. Kegiatan press conference dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, S.Tr.K, yang didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Deni Wibowo beserta Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwasanya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei Tahun 2025 sekitar pukul 00.30 Wit (dini hari) telah terjadi tindak pidana pencurian uang milik korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh tersangka berinisial R.L (27 Tahun) Alias ICAL terhadap korban Imelda Umamit Alias Mel, yang beralamat di dalam rumah kos korban di Desa Fogi Kecamatan Sanana.
Bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara tersangka masuk ke dalam kos-kosan korban dengan tujuan untuk mencari temannya, namun setelah itu pada saat tersangka sudah masuk kedalam kosan tepatnya di ruang tamu tersangka melihat tas milik korban yang berada di atas rak.
Lanjutnya, Hendak saat perjalanan pulang tersangka membuka dompet milik korban dan mengambil kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban lalu tersangka pergi ke ATM Bank BRI KCP Sanana dan melakukan transaksi tarik tunai di Mesin ATM Bank BRI KCP Sanana yang beralamat di Desa Fatce dan tersangka berhasil melakukan transaksi tarik tunai dengan cara mencocokan Personal Indentity Number (PIN) dengan identitas tanggal lahir yang tertera di (Kartu Tanda Penduduk) KTP milik korban.
“Motifnya dari pelaku yakni melakukan pencurian lantaran di dasari dengan kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras atau alkohol.” Ujar Kasat.
Pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana, yang berbunyi ‘’Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dengan Hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum”.
Lebih lanjut, Untuk barang bukti yang di amankan yakni, Satu unit flashdisk berwarna merah hitam yang berisi foto Salinan CCTV dari dari mesin ATM Bank BRI KCP Sanana, laporan transaksi finansial dari Bank BRI KCP Sula atas nama korban, Satu Lembar kaos yang berwarna hitam dengan gambar berwarna biru putih serta satu lembar celana pendek jeans berwarna biru.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala tindak kejahatan terutama maraknya tindak kejahatan kasus pencurian di wilayah Kepulauan Sula” Tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (MET).