Jaga Sula – Coffee Morning Polres Kepulauan Sula–Kejari Sula Perkuat Sinergi Institusional Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai forum silaturahmi dan koordinasi strategis dalam rangka memperkuat sinergi institusional serta menyamakan persepsi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (08/01/2026) tersebut bertempat di Gajebo Jaga Sula Polres Kepulauan Sula, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., beserta jajaran, serta para pejabat fungsi Polres Kepulauan Sula yang menangani proses penyidikan dan penegakan hukum.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting bagi dua institusi penegak hukum untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Polres dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan penyidikan dan penegakan hukum dapat berjalan konsisten, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan pemahaman serta sinergi yang kuat antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Hal tersebut dinilai penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir perbedaan penafsiran di lapangan.

Forum diskusi berlangsung secara dinamis dengan membahas berbagai isu strategis, di antaranya penguatan koordinasi penyidikan dan penuntutan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sepakat untuk terus memperkuat komunikasi, interaksi, dan kolaborasi antar dua institusi penegak hukum dalam rangka menyamakan persepsi penerapan KUHP dan KUHAP Baru, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *