HUMAS POLRES SULA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara melaksanakan sosialisasi penilaian maladministrasi pelayanan publik kepada jajaran Polres Kepulauan Sula, Pada Selasa (18/11).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Fajrin Titahelu, SH, MH, bersama tiga orang anggota tim. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman personel mengenai pencegahan maladministrasi serta penerapan standar layanan sesuai ketentuan reformasi birokrasi.
Dalam pemaparannya, pihak Ombudsman menjelaskan berbagai bentuk maladministrasi yang harus dihindari, seperti tertundanya prosedur, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga tindakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, SIK, melalui Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Tidak ada ruang bagi maladministrasi dalam pelayanan Polri. Setiap personel wajib memberikan layanan yang pasti, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Jika ada kekurangan, harus segera dibenahi tanpa menunggu teguran,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyatakan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Pembenahan pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Kami akan memperbaiki ruang layanan, alur pelayanan, hingga peningkatan sikap personel humanis. Polres Kepulauan Sula harus menjadi contoh pelayanan publik yang Presisi,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan sinkronisasi rekomendasi awal dari Ombudsman sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Sula.




