Polres Kepulauan Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Personil PAM Obvit Sat Samapta (Patroli Wansosa) berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus di KM. Uki Raya 23, pada Sabtu (31/8/24).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit PAM Obvit Pelabuhan Sanana Aipda Hi. Idham Umaternate bersama personel piket lainnya.
Kasat Samapta Iptu Ruslan Lutia mengatakan telah ditemukan Minuman Keras (Miras) jenis captikus, minuman tersebut ditemukan disebuah gerobak atas dermaga pelabuhan tanpa pemilik, sehingga barang tersebut di amankan di Pos KP3.
Seperti yang diketahui jumlah Minuman Keras yang ditemukan sebanyak 3 (Tiga) buah karton dus Aqua sedang sebanyak 72 botol air mineral sedang ukuran 600 ml, Ucapnya.
Lanjutnya, Kejadian tersebut merupakan lemahnya pengawasan anak buah kapal (ABK) terutama di bagian kargo Kapal, hingga barang muatan yang isinya minuman keras bisa lolos hingga naik ke kapal.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sanana jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait minuman keras, mau bekingannya siapapun itu dan tidak menutup kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini kedepannya” Tegasnya
Polres Sula akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan baik laut maupun darat di wilayah hukum Kota Sanana.
Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat wilayah Sanana untuk bersama-sama memberantas minuman keras dengan cara tidak mengonsumsi dan mengedarkan, karena pangkal dari semua kejahatan berawal dari minuman keras. Tutupnya.




