HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut melaksanakan kegiatan edukasi dan penindakan berupa teguran kepada pengemudi mobil bak terbuka atau angkutan barang yang mengangkut penumpang. berlangsung di Bundaran Kota Sofifi, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satgas Kamseltibcar Lantas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran simpatik sebagai bentuk penegakan aturan yang mengedepankan pendekatan persuasif.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.
Menurutnya, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya karena tidak dilengkapi standar keselamatan, seperti sabuk pengaman dan tempat duduk yang layak.
Karena itu, masyarakat diimbau agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, Polda Maluku Utara berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.




